Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Disebut Penggemar Metal oleh Majalah Arab Saudi

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo menjadi sampul majalah milenial dan gaya hidup Arab Saudi, ar-Rajul.[Dok. Istimewa]
Presiden RI Joko Widodo menjadi sampul majalah milenial dan gaya hidup Arab Saudi, ar-Rajul.[Dok. Istimewa]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menceritakan pengalaman pribadinya sebelum menjabat hingga disebut sebagai penggemar musik metal dalam ulasan majalah gaya hidup bulanan Arab Saudi, Majalah Arrajol.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi dan OKI, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan kepada Tempo, 21 Mei 2019, bahwa Presiden Jokowi diangkat menjadi topik utama dan sampul majalah untuk edisi bulan Mei.

Baca juga: Presiden Jokowi Jadi Sampul Majalah Gaya Hidup Arab Saudi

"Dalam terbitan edisi Mei 2019, majalah ini memilih Presiden RI Joko Widodo sebagai tokoh inspiratif dengan mengupas lengkap kiprah Presiden Jokowi dalam 14 halaman," kata Dubes Agus Maftuh.

"Majalah Arrajol ini dikenal sering menampilkan tokoh-tokoh dunia yang sangat inspiratif, mulai dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Presiden Mesir el-Sisi, Ulama muda Saudi moderat dan progresif Saleh al-Maghamisi, konglongmerat perbankan Saudi Al-Rajhi sampai Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Dubes yang juga sebagai staf pengajar di UIN Sunan Kalijaga.

Majalah gaya hidup bulanan Arab Saudi, Majalah Arrajol, memilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai sampul majalah edisi Mei 2019.[Dok. Istimewa/Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel]

Catatan redaksi halaman pertama mengungkap alasan kenapa tim redaksi memilih Presiden Jokowi sebagai topik utama.

"Redaksi memilih Presiden RI karena tokoh ini adalah seorang presiden yang berasal dari rakyat biasa, tidak pernah mimpi dan berekspektasi menjadi seorang pejabat apalagi menjadi seorang presiden di sebuah negara Muslim terbesar di dunia," tulis Dubes Agus Maftuh mengutip catatan redaksi majalah.

Baca juga: Jokowi Umrah, Kerajaan Arab Saudi Tambah 10 ribu Kuota Haji

Kehidupan pribadi Presiden Jokowi dikupas pada halaman 18. Halaman ini menampilkan momen Jokowi berswafoto, dan cerita Presiden Jokowi yang berasal dari keluarga miskin, anak seorang penjual perabotan rumah tangga.

Kisah jatuh bangun Jokowi dalam merintis usaha dagangnya dipaparkan gamblang di halaman 21 dan dilanjutkan dengan penegasan Presiden bahwa Indonesia sangat bangga memiliki dua organisasi besar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyyah yang selalu menyuarakan nilai-nilai Islam moderat dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menebarkan Islam Rahmatan lil Alamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majalah gaya hidup bulanan Arab Saudi, Majalah Arrajol, memilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai sampul majalah edisi Mei 2019.[Dok. Istimewa/Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel]

Halaman 23 majalah ini menampilkan narasi dan foto-foto Presiden ketika selfi dengan Raja Salman bersama Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri dan juga Menko PMK Puan Maharani.

Halaman ini juga ditampilkan foto ketika Presiden nge-vlog bersama Raja Salman ketika berada di Istana Pribadi Raja Salman di Riyadh sebulan yang lalu. Masih di halaman yang sama, terpampang foto Presiden didampingi Duta Besar RI Agus Maftuh, selama lawatan untuk memperkuat hubungan kemitraan strategis dengan Arab Saudi.

Di halaman 29, ditampilkan foto-foto adegan spektakuler Presiden Jokowi naik motor gede dalam pembukaan ASIAN GAMES 2018.

Majalah gaya hidup bulanan Arab Saudi, Majalah Arrajol, memilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai sampul majalah edisi Mei 2019.[Dok. Istimewa/Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel]

Masuk ke ranah yang bersifat pribadi, Majalah Arrajol mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menyukai musik metal seperti Metallica, gemar naik sepeda motor, dan beliau juga pakar ilmu kehutanan.

Baca juga: Jokowi - Menlu Saudi Bahas Syiar Islam dan Bantuan bagi Palestina

Presiden Jokowi juga memuji kehidupan antar-pemeluk enam agama dan berbagai etnis di Indonesia.

"Indonesia didiami oleh 6 agama, di dalamnya terdapat lebih dari 710 suku, dan 1100 bahasa daerah. Keanekaragaman ini menjadi modal utama bangsa Indonesia untuk bersatu. Bangsa Indonesia hidup tenteram karena diikat oleh nilai-nilai Pancasila. Inilah kaidah yang menjadi dasar berkehidupan aman, tenteram dan bersatu antar-agama dan berbagai suku di Indonesia," kata Presiden Jokowi kepada Majalah Arrajol, yang merupakan majalah gaya hidup populer milenial Arab Saudi.

Tonton juga: Alasan Majalah Arab Saudi Jadikan Jokowi Topik Utama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?